Buku ini membahasa tentang apa hukumnya orang yang melakukan transaksi jual-beli padahal barangnya belum ada? Bukankah Islam melarang jual-beli barang yang belum ada atau belum dimiliki? Apakah den…
Jual-beli di masa sekarang ini, di mana semua serba online dan didukung dengan teknologi mutakhir yang memunculkan jenisjenis transaksi yang semakin kompleks sehingga potensi gharar yang terjadi pu…
Salah satu bentuk interaksi sosial dalam kehidupan sehari-hari adalah kegiatan pinjam-meminjam. Kegiatan yang sering dilakukan dalam keseharian hampir semua orang. Di saat setiap orang tidak selalu…
Jual-beli adalah perkara muamalat yang hukumnya bisa berbeda-beda, tergantung dari sejauh mana terjadinya pelanggaran syariah
Menjelaskan terkait ilmu faroidh yang hari ini mulai hilang dan sudah tidak digunakan lagi
1. Jual beli benda yang yang terlihat, maka hukumnya boleh 2. Jual beli benda yang hanya disebutkan sifatnya (spesifikasi) dalam jaminan, maka hukumnya boleh apabila sifat yang disebutkan sesua…
Harta yang dimiliki seseorang secara sah, belum dapat digunakan untuk bertransaksi ekonomi secara hukum, apabila pemilik harta tersebut tidak melakukan akad (kontrak) dengan pihak kedua (mitra akad…
Gambaran yang bisa kita dapatkan dari definisi judul di atas adalah adanya uang yang dijadikan sebagai pembayaran awal dalam jual beli (termasuk harga) , namun bersama dengan itu juga ada kemungkin…