Electronic Resource
Tayammum : Tidak Mengangkat Hadats Hanya Membolehkan Shalat
Demikian pandangan para ulama dari tiga mazhab muktamad dalam memposisikan tayammum, yaitu mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi?iyah dan AlHanabilah. Mereka boleh juga kita sebut sebagai representasi dari jumhur ulama. Semua sepakat mengatakan bahwa tayammum itu sesungguhnya tidak mengangkat hadats kecil atau pun hadats besar. Tayammum hanya sekedar membolehkan shalat bagi mereka yang berhadats, namun tidak bisa mendapatkan air. Seharusnya orang yang berhadats kecil atau berhadats besar, tidak sah kalau mengerjakan shalat. Sebab salah satu syarat utama sah-nya shalat suci dari hadats. Biar suci dari hadats kecil, maka harus berwudhu. Dan biar suci dar hadats besar maka harus mandi janabah. Dalam kondisi darurat tidak ada air, Al-Quran memberi solusi dengan tayammum. Lalu didapat penjelasan dari banyak hadits-hadits nabawi, bahwa dalam praktek tayammum Rasulullah SAW, ternyata tayammum itu maksudnya bukan untuk mengangkat hadats, tetapi sekedar untuk membolehkan shalat. Oleh karena itu niat kita ketika bertayammum tidak sama dengan niat kita ketika berwudhu atau mandi janabah. Ketika kita berwudhu, niatnya untuk mengangkat hadats kecil. Ketika mandi janabah, niatnya untuk mengangkat hadats besar.
DigiLib_000251 | 297.38 AHM t | PerSmekisa | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain