Electronic Resource
Wudhu? Rasulullah SAW Menurut 4 Mazhab
Secara umum, hukum wudhu dapat dibedakan menjadi dua: wudhu wajib dan wudhu sunnah. Namun, ada beberapa hal yang disepakati para ulama tentang wudhu yang wajib, sebagaimana ada pula yang diperselisihkan antara hukum wajib dan sunnah. Berdasarkan hal ini, maka hukum kemudian dapat dibedakan menjadi tiga: (1) Wudhu yang disepakati wajib, (2) Wudhu yang diperselisihkan antara wajib dan sunnah, dan (3) Wudhu yang disepakati sunnah.
DigiLib_000273 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain