Electronic Resource
Waktu Shalat
Shalat fardhu hanya sah dan boleh dikerjakan pada waktu-waktu yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Bila shalat itu dikerjakan di luar waktu yang telah ditetapkan dengan sengaja, tanpa udzur syar'i, maka hukumnya tidak sah. Semua itu dengan pengecualian, yaitu bila ada uzur tertentu yang memang secara syariah bisa diterima. Seperti mengerjakan shalat dengan dijama' pada waktu shalat lainnya. Atau shalat buat orang yang terlupa atau tertidur, maka pada saat sadar dan mengetahui ada shalat yang luput, dia wajib mengerjakannya meski sudah keluar dari waktunya. Adapun bila mengerjakan shalat di luar waktunya dengan sengaja dan di luar ketentuan yang dibenarkan syariat, maka shalat itu menjadi tidak sah.
DigiLib_000268 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain