Electronic Resource
Ushul Fiqih Mazhab Syafi?i
Hukum-hukum di dalam agama Islam pada dasarnya terdiri dari dua tingkatan, yaitu syariah dan fiqih. Bedanya adalah dalam syariah tidak perlu adanya ijtihad para mujtahid, karena dasarnya adalah dalil-dalil muhkam. Sedangkan fiqih kita tahu banyak sekali permasalahan yang baru dan belum jelas dan pasti tentang kedudukan hukum tersebut. Oleh karena itu para mujtahid pun mengerahkan tenaga dan pikirannya untuk memperjelas suatu hukum tersebut, akan tetapi dalam berijtihad para Imam sangat mungkin untuk berbeda dikarenakan dasar dan istinbathnya yang berbeda.
DigiLib_000266 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain