Text Book
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
Juknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya ini berisi penjelasan lebih lanjut yang disertai contoh kasus serta dilampiri berbagai format formulir surat dan bukti pelaksanaannya. Guna memudahkan penggunaan juknis ini maka, pembahasan butir kegiatan dikelompokkan sesuai tugas pokok untuk masing-masing kategori, yaitu bagi Pustakawan Tingkat Terampil/Keterampilan dan Pustakawan Tingkat Ahli/Keahlian. Juknis ini diharapakan dapat membantu Pustakawan, Tim Penilai maupun pihak-pihak lainnya dalam memahami dan mengimplementasikan.
SMEKISA_040396 | 023 TIM p | PerSmekisa (Referensi 1C) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain