Electronic Resource
Hukum-hukum Terkait Najis Dalam Madzab Syafi'i
Bahwa suatu benda bisa disebut najis itu semata karena adanya keterangan dari syariat, bukan berdasar pada kotor atau jijik dalam sadut pandang manusia. Benda-benda najis ini dalam madzhab syafi'i bisa dihimpun menjadi tujuh macam.
DigiLib_000449 | 297.14 GAL h | PerSmekisa (DigiLib_SMEKISA) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain