Electronic Resource
Syariat Sebelum Islam, Masihkah Berlaku?
Berhubungan dengan keterkaitan syariat suatu umat dalam hal ini umat Nabi Muhammad dengan syariat umat sebelumnya, di dalam ilmu ushul fiqih ada satu term yang kita kenal dengan syar'u man qablana (syariat umat terdahulu) yang diposisikan oleh para ulama di dalam pembahasan tentang dalil-dalil yang diperdebatkan keabsahannya sebagai sumber hukum Islam. Ada beberapa yang termasuk di dalamnya di antaranya istishab, qaul shahabi, ?urf, mashlahah mursalah, sadd adzdzari?ah dan istihsan. Di dalam tulisan ini penulis akan membahas lebih jauh tentang apa itu syar'u man qablana, bagaimana para ulama memandang syar'u man qablana sebagai sumber hukum Islam? Dan apa saja contoh aplikasi syar'u man qablana dalam fatwa para ulama?
DigiLib_000434 | 297.246 MUH s | PerSmekisa (DigiLib_SMEKISA) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain