Electronic Resource
Madzhab Talfiq Zakat Fitrah
Bayar zakat dengan makanan pokok itu bagus; karena begitu jumhur menetapkan. Membayar dengan uang pun kebaikan; karena Ahnaf melihat aspke kemaslahatannya. Jadi tidak ada yang salah dengan keduanya, dan tidak ada yang lebih baik satu dari yang lain; kesemuanya adalah baik karena lahir dari ulama yang otoritatif. Yang jadi masalah itu, dan benar-benar masalah, ada orang yang bayar zakat fitrah dengan uang kepada miskin (mengikuti Ahnaf) akan tetapi nilai yang dibayarkan adalah nilai kadar Jumhur yang hanya sekitar 2,5 kg. Yang mana nilai ini jauh dari nilai yang ditetaokan oleh Ahnaf
DigiLib_000428 | 297.54 AHM m | PerSmekisa (DigiLib_SMEKISA) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain