Electronic Resource
Memberi Hadiah Bagi Pemberi Hutang, Apakah Riba?
Jika seorang yang berhutang ketika mengembalikan hutangnya memberikan tambahan atau manfaat kepada yang memberinya hutang, maka tambahan tersebut bisa dikatakan sebagai ‘tambahan atas pinjaman’. Tambahan atau manfaat ini hukumnya menjadi perdebatan para ulama.
DigiLib_000167 | 297.273 MUH m | PerSmekisa (DigiLib SMK Islam 1 Blitar) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain