Electronic Resource
Apakah Keridhaan Kedua Belah Pihak Menjadi Syarat Sah Akad?
Restu bisa kita artikan sebagai keridhaan. Pertanyaannya apakah keridhaan kedua belah pihak menjadi syarat sahnya akad nikah? Pertanyaan ini masih sama dengan judul diatas. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, yaitu mengenai siapa yang dimaksud dengan kedua belah pihak. Apakah itu calon suami dan istri atau seorang wali dengan calon suaminya saja, dikarenakan ijab dan qabul terjadi diantara mereka.
DigiLib_000141 | 297.577 NUR a | PerSmekisa (DigiLib SMK Islam 1 Blitar) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain