Electronic Resource
Sujud Sahwi
Mayoritas ulama diantaranya mazhab Maliki, Syafi'i dan satu riwayat dari mazhab Hanbali mengatakan bahwa hukum sujud sahwi adalah sunnah dan bukan wajib. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa sujud sahwi itu hukumnya wajib antara lain dikatakan oleh mazhab Hanafi dan sebagian pendapat mazhab Hanbali yang muktamad. Dalam hal ini ada sedikit catatan dalam mazhab Hanbali, bahwa sujud sahwi yang wajib itu adalah apabila seseorang melakukan sesuatu yang sekiranya akan membatalkan shalatnya secara sengaja, seperti mengurangi atau menambah sujud secara sengaja. Atau meninggalkan sesuatu yang wajib dari shalat karena lupa, seperti tidak membaca tasbih ketika ruku' atau sujud. Atau adanya keraguan dalam shalatnya atau mengucapkan kalimat diluar bacaan shalat baik karena lupa atau sengaja.
DigiLib_000408 | 297.3822 MAH s | PerSmekisa (DigiLib_SMEKISA) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain