Electronic Resource
Benarkah Go-Food Haram?
Transaski GO-FOOD sempat menjadi perbincangan dan perdebatan di kalangan masyarakat terkait keabsahannya dilihat dari sisi hukum syariah. Ada sebagian kalangan yang mengharamkan transaksi tersebut dengan alasan bahwa GO-FOOD mengandung multi akad (menggabungkan beberapa akad dalam satu transaksi), yang mana hal tersebut dilarang oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam beberapa hadits
DigiLib_000063 | 297.14 MUH b | PerSmekisa (DigiLib SMK Islam 1 Blitar) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain