Electronic Resource
Benarkah Bersalaman Dengan Non-Mahram Itu Haram?
Bersalaman antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya itu disepakati halal oleh ulama dan tidak ada perselisihan di dalamnya, yakni ketika bersalam di lakukan dalam satu kondisi, yakni dalam kondisi darurat.
DigiLib_000062 | 297.56 AHM b | PerSmekisa (DigiLib SMK Islam 1 Blitar) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain