Electronic Resource
Batasan Aurat Wanita di Depan Mahramnya
Pada dasarnya, menurut mayoritas ulama Fiqih aurat wanita yang tak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tangannya, yaitu sebatas pergelangannya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama atau lebih sering disebut sebagai jumhur ulama.
DigiLib_000055 | 297.56 AIN b | PerSmekisa (DigiLib SMK Islam 1 Blitar) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain