Electronic Resource
Kaidah Fikih : Adh-Dhararu Yuzal
Secara etimologi, al-Dharar (bahaya) adalah lawan dari al-Naf’u (manfaat). Juga bisa diartikan bahwa al-Dharar adalah segala bentuk kondisi buruk, kekurangan, kesulitan dan kemalangan. Sedangkan secara terminologi, maknanya tidak jauh dari pengertiannya secara bahasa, yaitu kekurangan atau kerusakan yang menimpa sesuatu. Segala bentuk kemudharatan hukumnya haram di dalam Syariat Islam yang agung ini.
DigiLib_000034 | 297.14 WIL k | PerSmekisa (DigiLib SMK Islam 1 Blitar) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain