Electronic Resource
Hak Cipta Dalam Kajian Fiqih Kontemporer
Hukum Islam hari ini mengakui adanya hak cipta sebagai hak milik atau kekayan yang harus dijaga dan dilindungi. Dan membajak atau menjiplak hasil karya orang lain termasuk bagian dari pencurian atau tindakan yang merugikan hak orang lain.
DigiLib_000027 | 297.272 AHM h | PerSmekisa (DigiLib SMK Islam 1 Blitar) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain