Electronic Resource
Perbedaan Antara Hibah, Wasiat & Waris
membahas perbedaan antara hibah, wasiat dan waris adalah untuk menambah wawasan kita terkait masalah kepemilikan harta. Juga setidaknya kita bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat kita seperti kasuskasus di bawah ini: 1. Bolehkah wasiat diberikan kepada ahli waris? 2. Bolehkah harta yang sudah dihibahkan dibagi lagi secara hukum waris? 3. Bolehkah memberikan warisan kepada yang bukan keluarga? 4. Bolehkah berwasiat dengan seluruh harta? 5. Bolehkah hibah dibagi rata? 6. Apakah anak angkat bisa mendapatkan harta warisan dari orang tua angkatnya? 7. Bolehkah membagi warisan dengan mengikuti aturan KHI atau aturan adat? Dengan membaca buku ini insyaAllah pertanyaan-pertanyaan di atas bisa terjawabkan. Semoga buku ini bisa dipahami dan bermanfaat bagi kita semua
DigiLib_000397 | 297.273 MUH p | PerSmekisa (DigiLib_SMEKISA) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain