Electronic Resource
Terjemah Matan Al-Ghayah Wa At-Taqrib : Nikah
Nikah itu hukumnya sunah bagi yang sudah merasa butuh. Bagi seorang yang merdeka (bukan budak) boleh memiliki sampai empat istri, sedangkan bagi budak hanya boleh dua istri.
DigiLib_000257 | 297.577 ABU t | PerSmekisa | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain