Electronic Resource
Hukum Fiqih Seputar Nafkah
Para ulama menyebutkan bahwa nafkah adalah mencukupi kebutuhan orang yang menjadi tanggungan baik berupa makanan, lauk, pakaian dan tempat tinggal dan turunannya13, sesuai dengan kebiasaan . Nafkah diartikan sebagai biaya yang wajib dikeluarkan oleh seseorang terhadap sesuatu yang berada dalam tanggungannya meliputi biaya untuk kebutuhan pangan, sandang, papan, termasuk juga kebutuhan sekunder.
DigiLib_000387 | 297.14 MAH h | PerSmekisa (DigiLib_SMEKISA) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain