Electronic Resource
Kedudukan Qadhi dalam Hukum Islam
Qadhi adalah hakim yang tugasnya memutuskan perkara di antara dua pihak yang bersengketa. Dalam logika hukum Islam, keberadaan qadhi merupakan keharusan yang tidak bisa dibiarkan kosong begitu saja, karena tanpa adanya qadhi, hukum akan hilang lenyap, sehingga akan menimbulkan mafsadat yang teramat besar. Sehingga bisa dikatakan eksistensi tegaknya hukum syariah itu tergantung pada eksistensi qadhi. Dikatakan hukum itu berjalan, manakala dijamin qadhi lancar menjalankan tugasnya. Sebaliknya, dikatakan hukum itu runtuh ketika qadhi tidak menjalankan tugasnya. Maka antara qadhi dan berjalannya hukum itu menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Walaupun di tengah umat Islam sudah ada AlQuran dan Hadits sebagai pedoman, namun keberadaan qadhi menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan umat Islam.
DigiLib_000379 | 297.3 AHM q | PerSmekisa (DigiLib_SMEKISA) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain