Electronic Resource
Fiqih Jinayat
Dapat kita tarik garis bahwa jinayat itu terkait dengan dharar atau sesuatu yang membahayakan atau merugikan korban, tentu termasuk juga dalam larangan Allah. Namun jarimah cakupannya lebih luas, karena tidak harus terkait dengan dharar atau merugikan orang lain. Jadi dari segi ruang lingkupnya, jarimah lebih luas dari jinayah. Sebab jinayat hanya yang terkait dengan tindakan terlarang yang merugikan orang lain, sedangkan jarimah adalah segala yang merupakanlarangan Allah, baik merugikan orang lain atau pun tidak.
DigiLib_000371 | 297.14 AHM f | PerSmekisa (DigiLib_SMEKISA) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain