Electronic Resource
Akad Hawalah (Fiqih Pengalihan Hutang)
Salah satu permasalahan dalam muamalat adalah utang-piutang. Tidak sedikit orang yang terpaksa harus berhutang kepada orang lain demi mencukupi kebutuhan primernya sehari-hari. Namun tidak jarang juga, motif orang yang berhutang bukan karena dianya orang yang miskin. Justru dia mempunyai banyak harta, rumahnya ada dimana-mana, usahanya bertebaran di berbagai daerah, namun ternyata dia juga seorang yang mempunyai hutang. Artinya, permasalahan hutang ini merata terjadi berbagai kalangan. Bisa terjadi kepada mereka yang kondisi ekonominya pas-pasan, atau kondisinya kekurangan, atau justru malah berlebihan.
DigiLib_000363 | 297.273 SYA a | PerSmekisa (DigiLib_SMEKISA) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain