Text Book
Tafsir Al-Qur'an Tematik 9
Hukum Islam adalah hukum yang dibangun berdasarkan pemahaman manusia atas nas Al-Qur'an dan Sunah untuk mengatur kehidupan manusia yang berlaku secara universal-kompatibel pada setiap zamān (waktu) dan makān (ruang) manusia. Universalitas hukum Islam ini sebagai turunan langsung dari hakikat Islam sebagai agama universal, yakni agama yang substansi ajarannya tidak dibatasi oleh ruang dan waktu manusia, melainkan berlaku bagi semua orang Islam di mana pun, kapan pun, dan kebangsaan apa pun.
Seperti diketahui, istilah "Hukum Islam" merupakan istilah khas Indonesia, sebagai terjemahan dari al-fiqh al-islāmi, atau yang dalam konteks tertentu disebut sebagai asy-syari'ah al-islāmiyyah. Istilah ini, dalam literatur Barat, dikenal dengan idiom Islamic Law, yang secara harfiah berarti hukum Islam. Penjelasan terhadap kata Islamic Law ditemukan melalui definisi yang lebih padat, yaitu "keseluruhan khițāb Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim
dalam segala aspeknya." Dari definisi ini tampak bahwa hukum Islam itu mendekati pengertian syariat Islam.¹
Dalam Al-Qur'an dan Sunah, istilah al-hukm al-islāmi memang tidak dijumpai. Al-Qur'an dan Sunah sama-sama memakai istilah asy-syari'ah, yang dalam penjabarannya kemudian lahir istilah al- fiqh (Indonesia: fikih). Pada titik inilah kita berpendapat bahwa hukum Islam adalah "seperangkat norma hukum dari Islam sebagai agama, yang berasal dari wahyu Allah, Sunah rasul-Nya, dan ijtihad para ulil-amri." Wahyu Allah yang tertuang dalam Al-Qur'an memuat hukum Islam yang utama (asy-syari'ah). Kata asy-syari'ah kemudian dijelaskan, diberi contoh, dan dirinci oleh Rasulullah dengan ijtihad- ijtihadnya yang berwujud Sunah. Adapun al-fiqh adalah proses pemahaman terhadap asy-syari'ah, yang tidak terlepas dari situasi dan kondisi sosial masyarakat.
Sebagai sumber pertama hukum Islam, Al-Qur'an memuat ajaran-ajaran hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana,
hukum tata negara, hukum acara, hukum perburuhan, hukum ekonomi, hukum sosial, dan hukum internasional. Ketentuan- ketentuan hukum yang termuat dalam Al-Qur'an tersebut dilengkapi, dirinci, dan dijelaskan dengan Sunah Rasul, dan dikembangkan dengan ijtihad ulama, keputusan pemerintah, dan ijtihad hakim dalam ranah yurisprudensi.
SMEKISA_011660 | 297.1226 TIM t | PerSmekisa (Referensi 1 B) | Tersedia |
SMEKISA_039021 | 297.1226 TIM t | PerSmekisa (Referensi 1 B) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain