Electronic Resource
Tahunan Jadi Muallaf, Dapat Zakat?
Zakat memiliki peranan penting bagi pribadi muslim dan umat islam. Ia berfungsi sebagai media untuk membersihkan diri dari sifat hubbul maal atau cinta harta, yang bisa membuat seseorang menjadi kikir dan tamak. Sedangkan bagi umat, zakat adalah salah satu pondasi pemberdayaan ekonomi umat. Karena sifatnya yang wajib, tentu bagi setiap wajib pajak tidak bias secara sembarangan mendistribusikan atau membayarkan zakatnya, akan tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku, khususnya sasaran penerima zakat. Di dalam al-Quran sendiri disebutkan bahwa golongan yang berhak menerima zakat ada delapan, salah satunya adalah muallaf. Nah, pada tulisan sederhana ini penulis ingin mencoba menyampaikan beberapa hal yang harus diketahui para pembaca budiman seputar muallaf. Khususnya siapa itu muallaf, karena umumnya yang terlintas dibenak kita ketika mendengar kalimat muallaf adalah mereka yang baru masuk islam, dengan kondisi keimanan yang belum kuat maka berhak menerima zakat. Lalu sampai kapan kah predikat muallaf pantas disandang oleh mereka-mereka yang pindah agama, ada batasan limitnya kah? Kalau ada, berapa tahun?
DigiLib_000350 | 297.14 LUK t | PerSmekisa (DigiLib_SMEKISA) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain