Electronic Resource
Fiqih Sosial
Term Fiqih Sosial sebenarnya bukan term yang baku dalam khazanah ilmu-ilmu keislaman, khususnya dalam ruang lingkup Ilmu fiqih klasik. Namun term ini sengaja saya gunakan bukan dalam arti ingin merusak apa yang sudah baku. Namun sekedar pinjam istilah saja biar lebih memudahkan orang memahaminya. Sebab selama ini ilmu fiqih itu dikesankan hanya mengurusi peribadatan pribadi seorang hamba kepada Tuhannya. Misalnya hanya sebatas urusan shalat, dzikir, doa, puasa, atau ritual-ritual haji ke tanah haram dan seterusnya. Sedangkan aspek sosialnya justru seringkali dianggap kurang. Ada beberapa contoh mudah yang sering kita temui di tengah masyarakat
DigiLib_000346 | 297.14 AHM f | PerSmekisa (DigiLib_SMEKISA) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain